PN Rantauprapat Dan JPU Lakukan Sidang Lanjutan TPPU Dan Sidang Lapangan Terkait Aset-aset "Man Batak" Gembong Narkoba

    PN Rantauprapat Dan JPU Lakukan Sidang Lanjutan  TPPU Dan Sidang Lapangan Terkait Aset-aset "Man Batak" Gembong Narkoba
    Ket.Foto: Ketua Majelis Hakim PN Rantauprapat Dan Hakim Lainnya, Kajari Labuhanbatu, Dan JPU Sidang Lapangan Terkait Aset-aset Terdakwa Man Batak Gembong Narkoba Perkara TPPU, Rabu(12/1/2022) Dilokasi Lapangan Parkir Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

    LABUHANBATU - Persidangan lanjutan Gembong narkoba "Man Batak" digelar kembali Perkara Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)/ Bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat.

    Persidangan tersebut dimulai pada hari Selasa (11/1/2022) pukul 16.00 wib hingga selesai dengan pimpinan sidang oleh Delta Tamtama, SH, MH sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Welly Irdianto, SH , SH, MH dan Hendrik Tarigan, SH, MH telah di laksanakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa dengan Perkara Nomor: 806/ Pid. Sus/ 2021/ PN Rap Tentang kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5 Kg sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa Irman Pasaribu alias “Man Batak”.

    Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Daniel Tulus M. Sihotang, SH dan Maulita Sari, SH dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Terlihat juga hadir Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa yakni Tengku Fitra Yufina, SH diruang sidang PN Kelas IB Rantauprapat.

    Berdasarkan sidang pekan lalu hari selasa, (04/01/2022) atas permintaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa kepada Majelis Hakim, yaitu Tengku Fitra Yufina, SH menghadirkan 2 (dua) orang Saksi yang meringankan terdakwa menghadirkan langsung kepersidangan adapun kedua orang saksi tersebut yakni Masimun dan Muhammad Azhar Afandi Rambe.

    Dalam persidangan dibuka ketua majelis hakim dan dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya dalam jalannya persidangan majelis hakim dan para jaksa penuntut umum (jpu) meminta keterangan kepada para saksi Masimun dan Muhammad Azhar Afandi Rambe terkait hubungan mereka sebagai apa dengan Irman Pasaribu alias Man Batak, terkait aset-aset terdakwa, dan kegiatan atau profesi terdakwa kesehariaannya.

    Dalam saksi pertama Masimun dalam keterangannya mengatakan bahwa dengan terdakwa hanya hubungan kerja atau bisnis dimana Masimun melakukan pinjaman dana kepada Irman Pasaribu alias Man Batak atas proyek atau pekerjaan yang akan dilaksanakannya pada salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan saksi Masimun.

    Sementara itu, Saksi kedua Muhammad Azhar Afandi Rambe dalam fakta persidangan memberikan keterangannya yakni dia dengan terdakwa teman masa kecil dan pernah satu sekolah pada masa Sekolah Dasar (SD) tinggal satu kampung dan jarak rumah mereka tidak terlalu jauh. 

    Terkait pertanyaan Majelis Hakim dan JPU mengenai pekerjaan terdakwa,   Azhar mengungkapkan bahwa terdakwa pernah menjadi tukang becak hingga seiring waktu dia juga memiliki beberapa unit becak, selanjutnya terdakwa yang diketahuinya juga memiliki lahan kebun sawit, ujarnya.

    Setelah memberikan keterangan oleh kedua saksi tersebut Majelis Hakim sebelum menutup persidangan menyampaikan sidang dilanjutkan besok hari Rabu(12/01/2022) untuk agenda sidang lapangan setempat terkait aset-aset yang berhubungan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilanjutkan pada persidangan lanjutan sidang lapangan yang telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim hari ini Rabu(12/01/2022) dilokasi kantor kejaksaan negeri labuhanbatu yang mana beberapa unit mobil yang telah disita diperlihatkan dan diperiksa oleh Majelis Hakim, JPU dan PH terdakwa yaitu 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi type L-200 warna Putih No.Pol : BK 8523 YM, 1 (satu) unit mobil merk Jeep type Wrangler warna orange, No.Pol : BK 1030 LY, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi type Pajero Sport warna Hitam No. Pol : BK 1216 YR, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi type XPander warna hitam No. Pol : BK 1681 YE.

    Kemudian persidangan di sidang lapangan berpindah ke lokasi sebidang tanah dan bangunan ruko 2 (dua) lantai di Jalan K.H. Dewantara Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, dilanjutkan berpindah lagi menuju sebidang tanah diatasnya terdapat bangunan rumah kontrakan sebanyak 21 (dua puluh satu) pintu dengan luas 975 M2 (Sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) di jalan dewi sartika nomor 40 B kelurahan sioldengan kecamatan rantau selatan kabupaten labuhanbatu.

    Sidang Lapangan yang telah dilakukan dari berbeda lokasi Majelis Hakim mempertanyakan kepada terdakwa melalui during/online apakah dari aset-aset yang telah diperlihatkan memang benar milik terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak membenarkan bahwasanya semua aset-aset yang diperlihatkan memang milik terdakwa.

    Sidang lapangan yang dilakukan hari Rabu(12/1/2022) dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim dan kedua Hakim Anggota, Para Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa dan juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kajari Labuhanbatu, Jefri Penanging Makapedua, SH.MH, Kasi Intel Firman H Simorangkir, SH, MH, Kasipidum Hasudungan Parlin Sidauruk, SH, MH dan para staf Pengadilan Negeri Rantauprapat beserta Staf Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan awak media.(MAH)

    Labuhanbatu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Terindikasi Korupsi, Aktivis Anti...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Pelatihan Dan Workshop Bagi PPAT...

    Berita terkait